ABG di OKU Timur menjadi korban pencabulan oleh sopir travel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pada saat mobil sudah terkunci, pelaku membuka paksa baju korban dan meremas dada serta menciumnya. Meski sempat melawan, korban tidak kuat menahan tenaga pelaku yang sudah kerasukan setan. "Korban yang tidak terima melapor ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan," katanya.

Pelaku berikut barang bukti mobil Wuling BG 1687 FR telah diamankan. Pelaku pun akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang. "Aku khilaf pak," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network