Ilustrasi siswi SMA disetubuhi. (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, tersangka mengaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur atas dasar cinta. Tujuannya setelah ditangkap, diizinkan menikahi korban.

“Dengan membawa kabur korban, tersangka berharap kedua orangtua korban menyetujui hubungan mereka dan nikah,” ujarnya, Jumat (25/12/2020).

Namun orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke polisi. Setelah dicari selama beberapa hari, pelaku dan korban ditemukan di gudang kosong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari laporan orang tua korban yang tidak terima perlakuan bejat pemuda itu.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network