Pemusnahan surat suara rusak di OKU Selatan (Foto: Teddy)

OKU SELATAN, iNews.id – Beberapa jam jelang pemungutan suara, KPU OKU Selatan, Sumatra Selatan (Sumsel) memusnahkan 607 lebar surat suara. Sesuai ketentuan, surat suara rusak dan berlebih harus dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Pemusnahan surat suara digelar dengan disaksikan TNI – Polri serta Bawaslu OKU Selatan dan Kejaksaan di halaman Kantor KPU OKU Selatan. “Surat suara yang dimusnahkan merupakan lembar surat suara yang tidak digunakan baik akibat surat berlebih maupun dikarenakan surat suara yang rusak,” ujar Ketua KPU OKU Selatan, Ade Putra Martabaya, Selasa malam (8/12/2020). 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network