"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena perkara ini murni perkara perdata dan atas perbuatan Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto, sehingga ini tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada kedua terdakwa," ujar Marthen Pongrekun selaku Kuasa Hukum Aran Hayadi saat membacakan eksepsi secara bergantian, Jumat (1/4/2022).
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis dalam sidang yang akan digelar pada Jumat pekan depan.
"Kita akan tanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa secara tertulis pada sidang pekan depan, pada intinya kami penuntut umum tetap pada dakwaan," ujar tim JPU Kejati Sumsel, Suhartono.
Dari pantauan, terlihat terdakwa Aran Haryadi dihadirkan secara langsung dalam persidangan sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana mengikuti sidang secara virtual.
Diketahui, dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait