PALEMBANG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Palembang kembali menerapkan tilang manual. Keputusan ini karena pelanggaran di Palembang masih tinggi.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, pihaknya mengimbau pengguna kendaraan untuk melengkapi surat-surat saat berpergian.
"Bagi masyarakat yang mengendarai mobil atau motor, wajib melengkapi surat kendaraan dan SIM. Kita kembali melakukan tilang manual, berlaku di Kota Palembang," ujarnya, Senin (20/3/2023).
Dijelaskan Rendy, kembali diberlakukannya tilang manual tersenut yakni untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang saat ini masih tinggi.
"Dari data yang diperoleh melalui ETLE, jumlah pelanggaran lalu lintas sangat tinggi. Mendasari hal itu, kita kembali menerapkan tilang manual," katanya.
Selama penerapan tilang elektronik, sambung Rendy, banyak masyarakat yang bisa lolos dari identifikasi kendaraan pada saat difoto melalui kamera ETLE.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait