Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama. (Foto: Dede F)

"Baik itu dengan cara memasang plat kendaraan palsu, atau juga sengaja ditutupi, bahkan tidak memasang plat kendaraan. Tilang manual ini berlaku di wilayah yang dianggap banyak pelanggaran," katanya.

Rendy menegaskan, kembali dilakukannya tilang manual tersebut yakni bertujuan untuk memberikan efek jera secara langsung ke pelanggar lalu lintas.

"Berbeda dengan ETLE, tilang manual akan dilakukan langsung oleh anggota di lapangan bila ditemukan pengendara tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network