OKU, iNewsd.id - EJ (23), buronan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus polisi. Tersangka diringkus saat sedang berada di Pasar 16 Ilir Palembang.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafruddin mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi Minggu (19/2/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya tersangka berpura-pura hendak mengantar EJ pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Namun saat melintas di perkebunan sawit PTP Minanga Ogan di Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
"Saat di tengah perjalanan tersangka masuk ke dalam kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil," ujarnya, Senin (20/3/2023).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait