Pelaku pemerkosaan di Kabupaten OKU ditangkap di Kota Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Saat motor berhenti, lanjut Syafruddin, tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. "Korban pun menolak ajakan itu dan berupaya memberontak. Korban sempat lari, tapi terjatuh hingga akhirnya tersangka melampiaskan nafsu setannya," katanya.

Usai menjadi korban pemerkosaan, FS pun melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Petugas yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diringkus di Palembang. "Tersangka EJ pun dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network