Saat motor berhenti, lanjut Syafruddin, tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. "Korban pun menolak ajakan itu dan berupaya memberontak. Korban sempat lari, tapi terjatuh hingga akhirnya tersangka melampiaskan nafsu setannya," katanya.
Usai menjadi korban pemerkosaan, FS pun melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Petugas yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diringkus di Palembang. "Tersangka EJ pun dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait