Modus pelaku masuk melalui pintu mess yang tidak terkunci. Ketiganya beraksi saat korban Paisal Akbar (27) bersama teman-temannya sedang tidur, sehingga para pelaku leluasa mengambil ponsel korban.
Sementara itu, pelaku Anton mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya menyesal pak. Itu dilakukan karena memang tidak ada pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Akibat ulahnya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait