PALEMBANG, iNews.id - Tiga pelaku pencurian ponsel di mess mahasiswa di kawasan Silaberanti Palembang ditangkap polisi. Ketiganya juga ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Ketiga pelaku tersebut yakni Leman (30) dan Anton (35) warga Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang. Satu pelaku lain Wahyudin (19) warga Jalan Macan Lindungan, Lorong Tunggal 5, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
"Anggota kita menangkap pelaku tidak jauh dari rumah mereka, tapi saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas, setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan," ujar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (11/1/2022).
Modus pelaku masuk melalui pintu mess yang tidak terkunci. Ketiganya beraksi saat korban Paisal Akbar (27) bersama teman-temannya sedang tidur, sehingga para pelaku leluasa mengambil ponsel korban.
Sementara itu, pelaku Anton mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya menyesal pak. Itu dilakukan karena memang tidak ada pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Akibat ulahnya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait