Wali Kota Palembang mengancam akan copot kepala BPPD jika target PAD tidak tercapai. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 tidak tercapai. Sanksi tegas hingga pencopotan itu telah disepakati dan ditandatangani seluruh pegawai BPPD. 

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan target PAD tahun 2022 sebesar Rp1,72 triliun. "Saya menganggap pegawai BPPD sebagai pahlawan dalam memperjuangkan perolehan PAD Palembang. Namun ke depan, mereka harus mencapai target karena mendapatkan perolehan (tunjangan) lebih dari PNS di dinas lainnya," jelas Harnojoyo, Senin (10/1/2022).
 
Apalagi, lanjut Harnojoyo, dengan adanya penghasilan lain, maka harus dipertanggungjawabkan dan target harus tercapai. "BPPD dalam mengejar target PAD akan didampingi pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. Kita minta juga pegawai BPPD jangan main-main dalam pungutan pajak," katanya.

Sementara itu, Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan mengatakan, dalam mewujudkan target PAD Rp1,72 triliun pihaknya membuat pernyataan di atas materai untuk mencapai target tersebut.

"Komitmen tersebut kami tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai, bahwa kami di lingkungan BPPD siap diberhentikan dari jabatan, untuk memacu pegawai dalam menyerap target PAD tersebut," ucap Herly.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network