Pada awal penyidikan ada 12 santri yang melapor menjadi korban sodomi tersangka pelaku. Setelah dibuat posko pengaduan di Polda Sumsel ada 14 anak lagi yang mendatangi posko bersama keluarganya, sehingga korbannya secara keseluruhan menjadi 26 anak.
Dalam proses penyidikan terhadap tersangka oknum guru ponpes itu, pihaknya menyiapkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaannya. "Kami juga mendatangkan psikolog dari Dinas Sosial dan UPTD perlindungan anak untuk mengetahui trauma dari para korban," ujarnya.
Atas perbuatan tindak pidana pelecehan atau pedofilia itu tersangka J dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU RI No. 17 tahun 2016, Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait