Biasanya ponpes tidak mempunyai mekanisme pengaduan bagi santri yang mengalami ketidakadilan apalagi pelecehan.
Kondisi tersebut diperparah adanya doktrin santri harus patuh dan menghormati orang tua terutama guru, sehingga oknum guru pelaku pelecehan memanfaatkan relasi kuasa tersebut.
Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini, pelakunya harus dihukum dengan hukuman maksimal.
Selain memproses hukum pelaku, penting juga dilakukan penanganan terhadap korban secara serius, karena dampak terhadap korban sangat beragam, mulai dari aspek pola, pikir, fisik dan kondisi biologis serta psikologis.
Dampak jangka pendek bisa langsung tampak, tapi ada dampak yang jangka panjang, dimana jika tidak diproses dengan tepat maka bisa mengakibatkan dampak traumatik dan gangguan psikologis lain bagi korban.
"Pendampingan juga perlu diberikan kepada orang tua korban, serta santri lainnya di lingkungan pondok pesantren," kata aktivis Womens Crisis Centre (WCC) itu.
Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya mengamankan dan memroses hukum seorang tersangka J (22), oknum guru ponpes di kawasan Ogan Ilir atas pengaduan kasus pelecehan/sodomi terhadap 26 anak laki-laki atau santri, Senin (13/9).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait