Saat kejadian yakni pada Selasa 26 Juni malam sekitar pukul 20.00 WIB, nenek korban berteriak, namun pelaku langsung pergi membawa korban menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, selama sekitar satu bulan pelaku menyekap korban di pondok dalam kebun miliknya di Kabupaten Lahat. "Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku dapat ditangkap di Desa Aur Gading, Tebing Tinggi. Barang bukti pisau yang digunakan pelaku juga disita," katanya.
Kini pelaku hanya dapat menyesali perbuatannya dari balik sel tahanan dan menghadapi ancaman 12 hukuman 12 penjara sesuai dengan pasal 328 KUHPidana.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait