Mencegah kerumunan, sejumlah ruas jalan di Palembang akan ditutup pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Palembang menutup sejumlah ruas jalan dalam kota yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penutupan dilakukan mulai pukul 19.00 hinga 22.00 WIB selama PPKM level 4. 

Adapun ruas jalan yang disekat yakni simpang lima angkatan 45, Jalan POM IX DPRD Sumsel, Simpang Diponegoro, kawasan Santa Maria, Bukit Besar, Radial, Pasar 26 Ilir, Bakul Sunda, Beringin Gambut, Gaya Baru, Kolonel Atmo, Linda Kosmetik, Letnan Sayuti Bundaran Cinde, Lorong Abdul Roni.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Endro Ariwibowo mengatakan, penutupan jalan tersebut berlaku untuk mobil pribadi mulai pukul 19.00-22.00 WIB hingga 2 Agustus mendatang. “Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas,” katanya, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, penutupan ruas jalan itu untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 dan untuk mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network