Tanpa perlawanan dan menunduk, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengakui perbuatannya yang sudah beberapa dilakukannya dengan modus yang sama. "Terakhir pinjam sepeda motor lalu dijual," katanya.
Karena perbuatannya yang merugikan teman sendiri, pelaku akan mendapatkan hukuman minimal dua tahun sesuai dengan pasal 327 KUHPidana.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait