Slamet saat ditangkap di rumah susun Palembang terkait kasus penggelapan sepeda motor teman sendiri. (Foto: M David)

Tanpa perlawanan dan menunduk, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengakui perbuatannya yang sudah beberapa dilakukannya dengan modus yang sama. "Terakhir pinjam sepeda motor lalu dijual," katanya. 

Karena perbuatannya yang merugikan teman sendiri, pelaku akan mendapatkan hukuman minimal dua tahun sesuai dengan pasal 327 KUHPidana. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network