Kemudian dari Polrestabes Palembang tujuh LP dan 11 tersangka, Polres OKI dengan lima LP dan sembilan tersangka, Polres Pagaralam dan Polres Musi Rawas masing-masing dengan tiga LP dan tiga tersangka. Lalu dari Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres Banyuasin dengan dua LP dan empat tersangka.
Polres OKU, Polres Lubuk Linggau dan Polres OKU Timur dengan dua LP dan tiga tersangka, Polres Muratara dan Polres Ogan Ilir dengan satu LP dan dua tersangka. Serta dari Polres Lahat, Polres Prabumulih, Polres OKU Selatan, Polres Empat Lawang dan Polres PALI masing-masing dengan satu LP dan satu tersangka.
"Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait