Saat ini penindakan hanya berupa tilang dan menyita surat-surat dari kendaraan tersebut. Seharusnya, jika kendaraan tersebut sudah ditindak, kendaraan itu tidak diperbolehkan lagi beroperasi.
"Jika sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Perhubungan Darat, seharusnya kendaraan ODOL itu dipotong, namun menurut pemerintah itu untuk sementara tidak dilaksanakan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait