Ditlantas Polda Sumsel terus tindak truk ODOL. (Foto: Dede F)

Saat ini penindakan hanya berupa tilang dan menyita surat-surat dari kendaraan tersebut. Seharusnya, jika kendaraan tersebut sudah ditindak, kendaraan itu tidak diperbolehkan lagi beroperasi.

"Jika sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Perhubungan Darat, seharusnya kendaraan ODOL itu dipotong, namun menurut pemerintah itu untuk sementara tidak dilaksanakan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network