Tiga warga ditangkap karena jeratan babi beraliran listri yang dipasangnya menewaskan seorang kakek. (Foto: Dede F)

"Setelahnya dicek ternayat alat jerat tersebut malah mengenai seseorang. Melihat hal tersebut, ketiga tersangka langsung melarikan diri ke Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat," katanya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network