PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menerapkan metode penyidikan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. Sebelumnya Polda Sumsel menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 20 kg sabu asal Malaysia.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan metode SCI tersebut salah satunya diterapkan untuk penyidikan terhadap dua tersangka kasus penyelundupan 20 kilogram sabu dengan tersangka dua warga Lampung. Keduanya, Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Bud.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu dengan berat total 20 kilogram di Hotel Amaris, Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 31 Desember 2022 malam.
Kepada penyidik kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu asal Malaysia itu dari seseorang di Aceh. Kemudian menggunakan mobil ke Palembang guna menjalankan tugas dari pemasok tersebut untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Lampung.
“Tapi tentu kami tidak bisa hanya mengacu pada pengakuan tersangka begitu saja, sebab kalau dalam KUHP peran atas pengakuan mereka ya paling bawah (kurir). Perlu dilakukan pengembangan dengan menerapkan Scientific Crime Investigation atau SCI,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait