Korbannya tidak hanya di Palembang, namun juga berasal dari Banyuasin hingga luar negeri. "Banyak korban. Sebagian ada yang sudah dibayar tapi ada yang belum. Semenjak akhir tahun ke sini semakin amburadul arisannya," katanya.
Kuasa Hukum korban, Mardiansyah mengatakan, total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp600 juta. Korban melaporkan Nita Kings dengan Pasal 378 dan 379 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. "Kami berharap kepada pihak kepolisian agar terlapor segera dijerat sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Menurut Mardiansyah, upaya mediasi sudah pernah dilakukan, namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tak kunjung dapat ditemui. "Sampai sekarang terlapor belum bisa ditemui," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait