Polsek Kemuning menangkap pelaku pencurian handphone di rumah warga. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap, Agung Rahmana (20) residivis pencurian karena kembali mencuri di rumah warga. Pelaku beraksi dengan menyamar sebagai pemulung, lalu masuk ke rumah warga yang pintunya terbuka. 

Terakhir, Agung masuk rumah warga di Jalan Mayor Salim Batu Bara Palembang. Melihat pintu rumah korban terbuka dan situasi sepi, pelaku langsung masuk hingga ke kamar dan mengambil handphone. 

Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Sischa Agustina mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru beberapa hari bebas dari penjara. "Tersangka berpura-pura menjadi pemulung. Saat melihat pintu pagar dan rumah terbuka serta situasi sepi, pelaku masuk dan mengambil handphone," ujar Kapolsek, Jumat (27/1/2023).

Saat pelaku hendak keluar, dipergoki korban yang sebelumnya berada di garasi mobil. Korban berteriak maling sambil menarik handphonenya, namun terjatuh karena didorong pelaku. "Aksinya dipergoki korban dan diteriaki maling, sehingga tersangka ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Kemuning," katanya.

Pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali pada tahun 2022 dalam perkara kasus yang sama yakni pencurian. "Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana 30 pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi



Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network