"Kita masih melihat tuntutan JPU, apakah nanti sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakawa baru nanti akan kita lakukan upaya hukum apa untuk terdakwa selaku klien kita," kata Supendi.
Untuk diketahui, kasus tindakan korupsi BLT DD Covid-19 tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa kepada warga yang semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing sebesar Rp600.000.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait