Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli, Etiansyah Wijaya, dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit Dana Desa Sukowarno pada tahun 2020. Dari keterangan saksi membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.
Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Linggau.
Usai persidangan, Supendi selaku penasihat hukum terdakwa Askari, membenarkan keterangan terdakwa bahwa ternyata dana BLT DD juga digunakan untuk DP mobil wanita selingkuhannya, namun dirinya mengatakan tetap akan melihat tuntutan JPU nanti.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait