Sidang lanjutan korupsi dana desa. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang dugaan penyelewengan BLT Dana Desa (DD) yang menjerat Askari, Kepala Desa Sukowarno, Musi Rawas. Fakta baru terungkap, BLT dana desa juga mengalir ke seorang perempuan.

Askari didakwa menyelewengkan dana desa sebesar Rp187 juta yang seharusnya dibagikan ke masyarakat dalam bentuk BLT dampak Covid-19, namun digunakan tersangka untuk main judi dan membeli mobil selingkuhan.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap terdakwa terungkap fakta baru, Senin (29/3/2021). Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, terdakwa Askari mengaku selain menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan main perempuan, dana itu juga digunakannya untuk membayar uang muka pembelian satu unit mobil selingkuhannya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network