Kamera ETLE di Jalan Kol Barlian Palembang depan Markas Korem. (Foto: Dede F)

"Surat uang tadi tercetak akan dikirimkan oleh Pos Indonesia ke alamat tujuan pada satu atau dua hari setelah melanggar dan kemudian akan ditunggu selama seminggu untuk datang guna memberi konfirmasi atas pelanggaran," katanya.

Apabila terduga pelanggar tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan akan terblokir. Namun, apabila pelanggar dapat hadir, maka akan diputuskan apakah akan ditilang atau tidak, lalu berapa besaran denda yang akan dikenakan, dan ketika sudah dipanggil dan diberikan besaran denda lewat Briva tapi terduga pelanggar tidak mau membayar, maka nomor kendaraan akan diblokir pada hari ke-19.

"Semua pengguna kendaraan ini belum tentu pemiliknya, sehingga akan kita pastikan dulu apakah dia yang melanggar atau tidak. Kalau tidak mau bayar data kendaraan akan kembali diblokir, dampaknya dia tidak bisa bayar pajak," katanya.

Sementara itu, Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli menjelaskan, bahwa bagi kendaraan tanpa nopol atau menggunakan plat bodong maka akan tetap terdata melalui Aming Vehicle System.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network