Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori menyatakan uang fee proyek diserahkan ke Badruzaman alias Acan, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin. Namun Herman menyebutkan tidak mengetahui apakah fee tersebut diterukan ke bupati atau tidak. 

Herman Mayori mengungkapkan praktik fee proyek ini saat dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Bupati Dodi Reza dan Eddy Umari dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun anggaran 2021, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/6/2022).

"Saya serahkan semua ke pak Badruzaman, tapi saya tidak tahu apakah uang fee 19 persen tersebut diserahkannya ke pak Bupati atau tidak," ujarnya Herman Mayori di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, Kamis (9/6/2022).

Herman Mayori juga menjelaskan, bahwa setiap kali dirinya bertemu Acan, staf ahli tersebut selalu mengaku diminta oleh bupati. "Pak Acan setiap meminta uang kepada saya selalu menjual nama pak Bupati," ujarnya.

Sementara itu, Dodi Reza yang juga hadir dalam persidangan kembali membantah jika dirinya memerintahkan Acan untuk meminta uang fee proyek kepada Herman Mayori. "Saya tidak pernah memerintahkan Acan untuk meminta uang ke Herman Mayori," ujar Dodi. 

Sementara itu, Jaksa KPK, M Taufiq Ibnugroho membenarkan adanya keterangan saksi Herman Mayori perihal pemberian jatah fee itu selalu melalui Badruzzaman alias Acan selaku staf ahli Bupati Muba.

"Untuk nama Badruzzaman itu sudah kita hadirkan sebelumnya sebagai saksi, dan benar bahwa dia pernah menemui Herman Mayori terkait pemberian fee tersebut. Akan tetapi terkait Dodi Reza yang tetap membantah, akan kita lihat fakta-fakta persidangan yang terungkap," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network