Selebgram Palembang Alnaura dibebaskan dalam putusan banding kasus dugaan investasi bodong. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Korban dugaan investasi bodong mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Septalia Furwani, Kuasa Hukum korban mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi setelah mengetahui putusan banding yang membebaskan terdakwa Alnaura, selebgram Palembang

Septa mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi meskipun terlapor mengaku telah mengembalikan uang milik korbannya setelah penetapan status sebagai tersangka. "Uang investasi itu memang audah ditransfer setelah dia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Septa, Kamis (9/6/2022).

Diungkapkan Septa, bahwa pihak Alnuara diketahui telah mentransfer sejumlah uang milik korbannya tanpa adanya izin dari korban. "Tidak ada izin sama sekali dan tidak ada konfirmasi, tiba-tiba uang itu telah ditransfer," ujarnya.

Septa juga menjelaskan bahwa, hari ini dirinya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa Alnuara. "Hari ini kami telah berkordinasi dengan JPU untuk pengajuan memori kasasi," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network