Selebgram Palembang Alnaura dibebaskan dalam putusan banding kasus dugaan investasi bodong. (Foto: Ist)

Sebagai kuasa hukum korban, lanjut Septa, dirinya akan terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi para korban. "Jangan sampai kasus ini menjadi contoh bagi kasus investasi bodong lainya," katanya.

Pihaknya merasa kecewa tentang keputusan yang telah ditetapkan terhadap terdakwa Alnaura. "Kami kecewa atas keadilan yang ada di negeri ini. Keputusan tersebut hal yang tidak adil bagi para korban yang telah dirugikan oleh Alnaura," katanya.

Menurutnya, dengan keputusan yang terjadi dikhawatirkan ke depannya akan muncul penipu lainnya, dan akan menambah korban penipuan yang berkedok investasi lainnya. Meskipun begitu, dirinya sebagai kuasa hukum korban tetap yakin akan menang di tingkat kasasi yang akan dilayangkan.

"Kami yakin akan menang di tingkat kasasi nanti seperti yang terjadi diawal yang terjadi di Pengadilan Negeri," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network