PALEMBANG, iNews.id - Korban dugaan investasi bodong mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Septalia Furwani, Kuasa Hukum korban mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi setelah mengetahui putusan banding yang membebaskan terdakwa Alnaura, selebgram Palembang.
Septa mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi meskipun terlapor mengaku telah mengembalikan uang milik korbannya setelah penetapan status sebagai tersangka. "Uang investasi itu memang audah ditransfer setelah dia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Septa, Kamis (9/6/2022).
Diungkapkan Septa, bahwa pihak Alnuara diketahui telah mentransfer sejumlah uang milik korbannya tanpa adanya izin dari korban. "Tidak ada izin sama sekali dan tidak ada konfirmasi, tiba-tiba uang itu telah ditransfer," ujarnya.
Septa juga menjelaskan bahwa, hari ini dirinya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa Alnuara. "Hari ini kami telah berkordinasi dengan JPU untuk pengajuan memori kasasi," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum korban, lanjut Septa, dirinya akan terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi para korban. "Jangan sampai kasus ini menjadi contoh bagi kasus investasi bodong lainya," katanya.
Pihaknya merasa kecewa tentang keputusan yang telah ditetapkan terhadap terdakwa Alnaura. "Kami kecewa atas keadilan yang ada di negeri ini. Keputusan tersebut hal yang tidak adil bagi para korban yang telah dirugikan oleh Alnaura," katanya.
Menurutnya, dengan keputusan yang terjadi dikhawatirkan ke depannya akan muncul penipu lainnya, dan akan menambah korban penipuan yang berkedok investasi lainnya. Meskipun begitu, dirinya sebagai kuasa hukum korban tetap yakin akan menang di tingkat kasasi yang akan dilayangkan.
"Kami yakin akan menang di tingkat kasasi nanti seperti yang terjadi diawal yang terjadi di Pengadilan Negeri," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait