Selain Iriyanto, lanjut Kapolsek, pelaku juga membacok anak korban yang lumpuh yakni Poni Marcuri secara membabi buta. Selain itu, istri korban yang mencoba menolong juga terkena tebasan parang pelaku hingga melukai jari tangan.
"Aksi sadis tersebut akhirnya terhenti setelah istri pelaku, Helda Wati ke luar dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas," katanya.
Warga sekitar yang melihat kejadian, langsung memberi pertolongan pada ketiga korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia. "Hingga kini kami masih memeriksa pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku Ermanyadi akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait