Pembacokan satu keluarga di Muaraenim dipicu tanaman jambu. (Foto: Ilustrasi/Ist(

MUARAENIM, iNews.id - Pelaku pembacokan satu keluarga di Desa Kota Baru, Lubai, Muaraenim, Sumsel telah ditangkap polisi. Pelaku bernama Ermanyadi (40) tega membacok tetangganya sendiri karena sakit hati tanaman jambu korban masuk batas tanah pelaku. 

Kapolsek Rambang Lubai Muaraenim, AKP Henrinadi mengatakan, dari aksi penganiayaan berat tersebut, terdapat tiga korban yang mengalami luka bacok, satu di antaranya meninggal dunia. "Motif pelaku membacok tetangganya itu karena tanaman jambu milik korban masuk batas tanah pelaku," ujarnya, Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pernah memperingatkan tetapi korban justru marah dan memaki-maki pelaku. "Dari situlah pelaku merasa sakit hati dan nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dan dua anggota keluarga lainnya," katanya.

Dijelaskan Henrinadi, terdapat tiga korban yang dibacok pelaku, yakni Iriyanto (50) bersama istrinya Lismiyati (50) dan anaknya Poni Marcuri (28).

Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan berawal saat ketiga korban yang menggunakan satu sepeda motor dan hendak pergi menyadap karet melintas di samping rumah pelaku.

"Saat melintas itulah pelaku yang merupakan seorang petani ini langsung membacok korban Iriyanto berulang kali hingga sepeda motor yang digunakan terjatuh," katanya.

Selain Iriyanto, lanjut Kapolsek, pelaku juga membacok anak korban yang lumpuh yakni Poni Marcuri secara membabi buta. Selain itu, istri korban yang mencoba menolong juga terkena tebasan parang pelaku hingga melukai jari tangan.

"Aksi sadis tersebut akhirnya terhenti setelah istri pelaku, Helda Wati ke luar dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas," katanya.

Warga sekitar yang melihat kejadian, langsung memberi pertolongan pada ketiga korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia. "Hingga kini kami masih memeriksa pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku Ermanyadi akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network