Satpol PP Lubuklinggau bersama poisi gerebek gudang miras. (Foto: Ist)

Sementara itu pegawai PT Anugrah Karya Prima, Sintia mengatakan, pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait prosedur penutupan. Apalagi pihaknya sempat melarang petugas untuk masuk dan memeriksa gudang tersebut. 

"Karena untuk masuk ke gudang harus ada izin dari pimpinan perusahaan agar tidak menyalahi prosedur," katanya.

Sintia mengakui jika perusahaan ini penyuplai miras untuk Kota Lubuk Linggau dan Bengkulu. Produk-produk miras yang diedarkan terdiri dari minuman beralkohol rendah sampai beralkohol tinggi, seperti golongan A sampai C.

"Perusahaan ini memang bergerak di bidang miras dengan jangkauan wilayah Kota Lubuk Linggau dan Bengkulu, dari golongan beralkohol tinggi dan rendah. Seperti Malaga, Anggur Merah, Kolesom, dan Vodkamix Newport Revolution serta merk lainnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network