"Tapi setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah itu tidak dapat dikuasai korban," katanya.
Hal itu lantaran adanya halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah yang telah dibelinya. Hal itu diperkuat dengan SHM No 35 yang masih dalam tahap PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.
"Atas kasus ini kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait