Menurutnya, Sarimuda terjerat kasus jual beli tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Adapun pelapor berinisial AN. Saat itu membeli tanah dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar, tanah itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 7 persil.
Saat penjualan, Margono dan Irwan tidak bertemu langsung dengan korban, melainkan melalui perantara yakni Sarimuda. Sebelum pembelian, Sarimuda juga menyakinkan korban kalau tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait