Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditangkap Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Saat ini, Sarimuda telah dijebloskan di sel tahanan Mapolda Sumsel. 

Penangkatan terhadap Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tersebut dibenarkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono. "Iya, ditahan sejak tadi malam," ujarnya, Jumat (5/11/2021).

Dijelaskan Tri, ditangkapnya Sarimuda tersebut terkait perkara yang terjadi di tahun 2019 silam. Hingga kini, Sarimuda masih menjalani penahanan di Mapolda Sumsel.

"Nanti keterangan lengkapnya akan kita bagikan ke teman-teman media. Harap tunggu sebentar," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network