PALEMBANG, iNews.id - Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Kota Palembang menyebutkan setiap sapi yang sakit dan terdiagnosa secara klinis mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) harus dikarantina. Pemisahan dilakukan untuk memulihkan kesehatan dan memutuskan penularan.
Kepala DPP Palembang Sayuti mengatakan, masa karantina tersebut berlangsung paling tidak selama 14 hari, menempatkan sapi sakit secara terpisah dengan yang sehat dalam kandang tersendiri. “Kalau sapi yang sudah terdiagnosa PMK harusnya dikuatkan fisiknya dengan dikarantina, paling tidak melewati masa inkubasi 14 hari,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Selama proses itu berlangsung peternak direkomendasikan memberi obat injeksi ke setiap sapi sakit di bawah pengawasan dokter hewan sehingga luka pada bagian kaki dan mulut bisa dikeringkan maksimal.
Selanjutnya, pada desain pelaksanaan penanganan untuk sapi yang kondisi kesehatannya normal dilakukan pemberian vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuhnya hingga terhindar dari penularan PMK.
Sebab, PMK tersebut merupakan virus pada hewan yang secara klinis penanganannya cenderung sama dengan penanganan pasien Covid-19 pada manusia, yaitu menjaga sistem kekebalan tubuh.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait