Tersangka pencabulan di Ogan Ilir ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Firdaus)

Adapun dalam kasus ini tersangka J (22) oknum guru di Pondok Pesantren AT diketahui merupakan warga Jalan Adam, Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Tersangka dilaporkan oleh orang tua santri kepada Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak mereka.

Berdasarkan laporan tersebut, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (13/9) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap tersangka di salah satu rumah orangtua korban. Ia ditangkap nyaris tanpa perlawanan.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network