Sidang suap lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Sidang menghadirkan sejumlah saksi yang salah satunya menyebutkan puluhan kontraktor lain juga memberikan fee. 

Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi dari Dinas PUPR Muba. Ketujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang yang diketuai Hakim Yoserizal yakni, Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto.

Dari keterangan saksi Bram Rizal, terungkap bahwa selain Suhandy ada puluhan kontraktor rekanan Dinas PUPR Muba yang juga memberikan fee proyek sebesar 10 persen kepada terdakwa Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR, PPK dan PPTK.

Bram Rizal yang merupakan Kabid Jalan dan Konstruksi dihadapan Majelis Hakim mengaku, jika dirinya memberikan uang fee proyek pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada Dodi Reza Alex Noerdin.

"Sepuluh persen dari nilai proyek atau sebesar Rp270 juta untuk Bupati dari pekerjaan PJU dan beberapa pekerjaan lainnya yang total nilai kontraknya sebesar Rp3 miliar, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Abadi," kata Bram, Kamis (31/3/2022).

Bram menjelaskan, bahwa fee proyek sebesar Rp270 juta tersebut diberikan kepada Dodi Reza Alex melalu ajudannya yakni Mursyid di rumah dinas Bupati Muba. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network