Polsek Babat Toman menangkap dua pria pencuri minyak mentah milik Pertamina. (Foto: Dede F)

Dijelaskan Iptu Lekat, akibat perbuatannya kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atas tindakan curat, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol B 9683 BAO berisi 2 tandon dan 1 unit mesin pompa merek Tiger warna merah putih," katanya.

Kedua tersangka yang telah ditangkap mengakui sekaligus menyesalinya atas perbuatannya. "Selama ini identitas kedua tersangka telah kita kantongi dan berstatus DPO. Barulah pada Operasi Sikat Musi 2022, keduanya bisa tertangkap. Mereka telah berada di Polsek Babat Toman untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network