RY pelaku perampokan terhadap nenek kandung di Palembang ditangkap polisi. (Foto: M David)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dari travel yang ditumpanginya bersama istri. "Pelaku sudah ditangkap dan terus menjalani pemeriksaan," ujar Kasat, Kamis (4/11/2021).

Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menjerat pelaku dengan pasal 367 tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network