PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang berinisial RY ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dalam kasus perampokan. RY merampok dan menganiaya nenek kandung yang sedang sakit dan berusia 80 tahun.
Pelaku merampok neneknya karena butuh uang untuk menjemput istrinya yang sudah lama pergi ke Kota Pagar Alam. Dalam perampokan itu, pelaku mengambil emas seberat dua suku dan uang tunai Rp270.000. Akibat perbuatan, korban sekaligus nenek pelaku mengalami luka memar.
Pelaku ditangkap di kawasan Pemulutan Ogan Ilir, saat dalam perjalanan pulang dengan menumpang travel usai menjemput istri tersayang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dari travel yang ditumpanginya bersama istri. "Pelaku sudah ditangkap dan terus menjalani pemeriksaan," ujar Kasat, Kamis (4/11/2021).
Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menjerat pelaku dengan pasal 367 tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait