Warga menyatakan akan terus turun ke jalan, Kantor DPRD, wali kota, bahkan di depan Kantor Kemendagri di Jakarta. "Warga mendukung upaya hukum Pemkot Palembang dan DPRD Palembang untuk meninjau ulang putusan Kemendagri 143 tahun 2022 itu," kata Yanti, Srikandi Forum.
Diketahui, setelah terbit Permendagri Nomor 143 tahun 2022 itu terjadi perubahan tapal batas. Sejumlah RT yang sebelumnya masuk Palembang menjadi wilayah Banyuasin.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait