Ribuan narapidana kasus narkoba direhabilitasi medis dan sosial. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel sejak April hingga Juli 2022 telah melakukan rehabilitasi medis dan sosial narapidana di empat lembaga pemasyarakatan (lapas). Empat lapas yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang mengatakan, program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas. Kemudian setelah menjalani pidana akan dilanjutkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) lainnya.

Program tersebut perlu dilanjutkan karena sebagian besar narapidana di Sumsel dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai sekitar 16.000 narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 narapidana dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba.

"Selain program rehabilitasi, pihaknya bersama BNN Provinsi Sumsel juga berupaya melakukan berbagai kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)," ujar Bambang.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network