Untuk Kabupaten OKU, sebutnya, hanya akan merekrut PPPK sesuai dengan kuota yang ada. Ini dilakukan secara bertahap dan pembayaran gaji menggunakan alokasi anggaran dari pusat yani dana alokasi umum (DAU) sebesar lebih Rp47 miliar. "Anggaran ini yang tidak bisa otak atik,” ujarnya.
Jadi penerimaan PPPK ini bisa dikatakan untuk menggantikan kebutuhan formasi CPNS. Jadi sebutnya, Pemkab OKU tinggal mengisi formasi kebutuhan PPPK tersebut.
Dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diminta untuk menyerahkan alokasi kebutuhan untuk mengisi formasi tersebut. “Fokus kesehatan dan pendidikan. Paling lambat 30 April sudah harus diusulkan ke Kemenpan RB. Syarat ada mengikuti PPPK, seperti pengalaman kerja," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait