Residivis kasus KDRT di Lubuklinggau ditangkap kembali dalam kasus curanmor. (Foto: Era N)

Setelah mengantongi identitas tersangka, selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap dan menangkap tersanga Melky. "Dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian motor," katanya. 

Diketahui tersangka Melky merupakan resedivis KDRT tahun 2021 yang mengaku sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu. "Motor yang dicuri digadai di wilayah Bengkulu dan uangnya digunakan beli sabu," katanya. 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa foto copy BPKB dan STNK motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV dan satu lembar baju milik tersangka.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network