LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Melky (35) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, tersangka melakukan pencurian motor di Perumahan Kito Residence Blok L RT. 07 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, milik korban Arinda (39).
"Saat Korban ke luar rumah, baru menyadari bahwa sepeda motor Yahama Mio BG 3485 HV miliknya telah dicuri oleh OTD," ujar Kasat, Rabu (7/6/2023).
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan serta petunjuk, teridentifikasi pelaku adalah Melky yang merupakan resedivis kasus KDRT tahun 2021.
Setelah mengantongi identitas tersangka, selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap dan menangkap tersanga Melky. "Dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian motor," katanya.
Diketahui tersangka Melky merupakan resedivis KDRT tahun 2021 yang mengaku sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu. "Motor yang dicuri digadai di wilayah Bengkulu dan uangnya digunakan beli sabu," katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa foto copy BPKB dan STNK motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV dan satu lembar baju milik tersangka.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait