Usaha korban menarik motor Honda Vario pelaku tidak sia-sia, sebab dengan usaha tersebut pelaku terjatuh. "Mungkin pelaku panik, akhirnya para pelaku meninggalkan motor Honda Vario miliknya di tempat tersebut," katanya.
Motor tersangka yang tertinggal langsung diserahkan korban ke Polsek Ilir Timur I Palembang, sekaligus melaporkan kejadian yang dialaminya.
Selain berhasil menangkap Ari, lanjut Kompol Agus, pihaknya juga telah menangkap Martin (22), seorang penadah motor curian milik korban tersebut. Sementara itu, Ari mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan kejahatan yang sama setelah dirinya keluar dari penjara.
"Saya pernah masuk penjara, setelah keluar dari penjara, ini merupakan aksi kedua saya," katanya.
Ia mengaku motor yang digunakannya untuk melakukan aksi pembegalan tersebut merupakan motor adiknya yang barus saja dibeli. "Saya pinjam motor adik saya dengan alasan untuk berkeliling. Dan motor korban dijual Rp2,8 juta. Uangnya kami bagi rata," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait