Seorang remaja di Palemang ditangkap dalam kasus perampasan handphone. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, tersangka mengakui setelah melakukan perampasan handphone lari ke Batam. "Saya lari ke Batam cuma sebulan, di sana kerja bantu-bantu ngangkut solar. Setelah itu pulang ke Palembang. Baru sekali inilah pak dan uang hasil mencuri untuk berfoya-foya,” ujar tersangka, Sabtu (30/7/2022).

Tersangka DAW berkilah, ponsel yang dicurinya itu dijual ke orang secara COD seharga Rp600.000. “Saya yang merampas ponsel itu dari tangan korban. Teman saya yang membawa sepeda motor. Awalnya saya isi OVO Rp50.000, terus pura-pura balik lagi dan saat yang jaga konter lengah di situ saya rampas handphone," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network