Pelaku langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan mengancam akan menembak. "Pelaku sudah menarik pelatuk, namun tidak meledak. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban melalui jendela kamar," kata Kapolsek.
Korban kemudian melapor ke Polsek Bayung Lencir dan dilakukan pengejaran. Pelaku tertangkap di kebun karet tidak jauh dari rumah korban. "Selain menangkap pelaku, senjata api dan amunisi juga diamankan. Barang bukti lain yang ditemukan, jaket hitam, penutup wajah, linggis dan tas kecil," katanya.
"Pelaku remaja putus sekolah asal Jambi. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke 1,2,3 KUHP. Sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait